BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di era sekarang ini, peningkatan pelayanan kesehatan
sangat dibutuhkan oleh masyarakat, perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan
sangat perlu mengetahui kode etik yang diberlakukan dalam dunia kesehatan.
Pelayanan kesehatan di indonesia sampai sekarang ini
belum berjalan secara maksimal disebabkan karena banyak perawat yang berperan
sebagai pemberi pelayanan kesehatan belum memahami kode etik keperawatan yang
telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia
(DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November1989.
Oleh
karena itu, penyusun tertarik untuk membahas tentang konsep kode etik
keperawatan menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
B.
TUJUAN
Adapun
tujuan dari penyajian hasil makalah ini adalah untuk mengtahui tentang konsep
kode etik keperawatan menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
C.
MANFAAT
Manfaat
dari penyajian hasil makalah ini agar mahasiswa DIII Keperawatan STIKES Wira
Husada Yogyakarta memahami tentang konsep kode etik keperawatan menurut
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
1.
Kode etik
a.
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang
digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat
keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam
melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia,
dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga
kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
b.
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai
suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok.
c.
Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua
anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan
berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
2.
Kode etik keperawatan
Kode Etik Keperawatan adalah pernyataan standar professional yang
digunakan untuk bimbingan perilaku & sebagai framework untuk pengambilan
keputusan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan
Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di
Jakarta pada tangal 29 November1989.
B.
TUJUAN
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat,
dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati
martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut
:
1.
Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat,
klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam
profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
2.
Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan
oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam
pelaksanaan tugasnya.
3.
Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan
tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
4.
Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan
agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional
keperawatan.
5.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna
tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas
praktek keperawatan.
C.
FUNGSI
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi
status profesional dengan cara sebagai berikut:
1.
Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa
perawat diharuska memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang
diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2.
Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku
dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek
etikal.
3.
Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan
profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien
sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai
teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan
masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
4.
Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri
sebagai profesi.
D.
PRINSIP
– PRINSIP KODE ETIK KEPERAWATAN
1. Respek
a.
Respek diartikan sebagai perilaku perawat sebagai
pemimpin yang menghormati atau menghargai pendapat orang lain.
b.
Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien seperti hak
untuk pencegahan bahaya dan mendapatkan penjelasan secara benar.
c.
Penerapan “informed-consent”
secara tidak langsung menyatakan suatu trilogi hak pasien yaitu hak untuk
dihargai, hak untuk menerima dan menolak trietmen.
d.
Penghargaan perawat terhadap pasien diwujudkan dalam
pemberian asuhan yang bermutu secara ramah dan penuh perhatian.
e.
Kepekaan perawat dituntut untuk dapat menghargai hak
pasien yang berarti mengetahui kapan menghormati hak pasien/klien untuk menolak
trietmen dan kapan mengesampingkan hak tersebut.
f.
Selain menghargai pasien dan keluarganya, perawat juga
harus menghargai rekan-rekan kerjanya seperti dokter, pekerja sosial, ahli gizi
dan lain-lain.
2.
Otonomi
a.
Otonomi berkaitan dengan hak seorang pemimpin untuk
mengatur dan membuat keputusannya sendiri meskipun demikian masih terdapat
berbagai keterbatasan, terutama yang berkaitan dengan situasi dan kondisi,
latar belakang individu, campur tangan hukum dan tenaga kesehatan profesional
yang ada.
b.
Pada prinsipnya otonomi berkaitan dengan hak seorang
pemimpin untuk memilih bagi diri mereka sendiri, apa yang menurut pemikiran dan
pertimbangannya merupakan hal yang terbaik.
c.
Dengan demikian akan melibatkan konsep diri dalam
menentukan nasib atau mempertanggung jawabkan dirinya sendiri.
3.
Beneficence (kemurahan hati)
a.
Kemurahan hati berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan
hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.
b.
Kesulitan muncul pada waktu menentukan siapa yang harus
memutuskan hal yang terbaik untuk seseorang.
c.
Pada dasarnya diharapkan seseorang dapat membuat
keputusan untuk dirinya sendiri kecuali bagi mereka yang tidak dapat
melakukannya seperti bayi, orang yang secara mental tidak kompeten dan pasien
koma.
d.
Permasalahan lain yang muncul berpusat pada “apa
yang disebut baik” dan “apa yang disebut tidak baik”.
e.
Sebagai contohnya adalah suatu
keputusan yang harus diambil, apakah lebih baik, menopang dan
memperpanjang hidup dalam menghadapi semua ketidak mampuan atau lebih baik
memperbolehkan seseorang untuk meninggal dan mengakhiri penderitaannya. Tentu
saja memerlukan pertimbangan yang sangat hati-hati.
4.
Non-Maleficence
a.
Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk
tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera.
b.
Kerugian atau cidera dapat diartikan adanya kerusakan
fisik seperti nyeri, kecacatan, kematian atau adanya gangguan emosi yang antara
lain adalah perasaan tidak berdaya, merasa terisolasi dan adanya kekesalan.
c.
Kerugian juga dapat berkaitan dengan ketidak adilan,
pelanggaran atau berbuat kesalahan.
d.
Beberapa kewajiban yang berasal dari prinsip
non-maleficence antara lain adalah suatu larangan seperti: jangan membunuh atau
menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkan nyeri atau penderitaan pada
orang lain, jangan membuat orang lain tidak berdaya , jangan melukai perasaan
orang lain, Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban pemimpin untuk selalu berada
dalam kebenaran, tidak berbohong dan tidak menipu orang lain.
5.
Veracity (Kejujuran)
a.
Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk
mengatakan suatu kebenaran, tidak berbohong atau menipu orang lain.
b.
Kejujuran adalah landasan untuk “informed consent”
yang baik.
c.
Perawat harus dapat menyingkap semua informasi yang
diperlukan oleh pasien maupun keluarganya sebelum mereka membuat keputusan.
6.
Konfidensialitas (Kerahasiaan)
a.
Prinsip ini berkaitan dengan penghargaan perawat terhadap
semua informasi tentang pasien/klien yang dirawatnya.
b.
Pasien/klien harus dapat menerima bahwa informasi yang
diberikan kepada tenaga profesional kesehatan akan dihargai dan tidak
disampaikan/diberbagikan kepada pihak lain secara tidak tepat.
c.
Perlu dipahami bahwa berbagi informasi tentang
pasien/klien dengan anggota kesehatan lain yang ikut merawat pasien/klien
tersebut bukan merupakan pembeberan rahasia “selama informasi tersebut relevan
dengan kasus yang ditangani”.
7.
Fidelity (Kesetiaan)
a.
Kesetiaan berkaitan dengan kewajiban untuk selalu setia
pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
b.
Setiap tenaga keperawatan mempunyai tanggung jawab asuhan
keperawatan kepada individu, pemberi kerja, pemerintah dan masyarakat.
c.
Apabila terdapat konflik diantara berbagai tanggung
jawab, maka diperlukan penentuan prioritas sesuai dengan situasi dan kondisi
yang ada .
8.
Justice (Keadilan)
a.
Keadilan berkenaan dengan kewajiban untuk berlaku adil
kepada semua orang.
b.
Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak
berat sebelah.
c.
Azas ini bertujuan untuk melaksanakan keadilan dalam
transaksi dan pelayanan/perlakuan antar individu pasien/klien, berarti setiap
orang harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan kebutuhannya.
d.
Dampak dari prinsip ini antara lain adalah tuntutan
masyarakat kepada pemerintah untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan sesuai
dengan kebutuhan yang tidak dapat mereka penuhi sendiri.
E.
KODE ETIK KEPERAWATAN PPNI
1.
Perawat dan Klien
a.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai
harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik
dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
b.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa
memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat
istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
c.
Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang
membutuhkan asuhan keperawatan.
d.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan
oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.
Perawat dan Praktek
a.
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang
keperawatan melalui belajar terus menerus.
b.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan
yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta
keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
c.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi
yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila
melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang
lain.
d.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku profesional.
3.
Perawat dan Masyarakat
Perawat mengemban tanggungjawab bersama masyarakat untuk
memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan
kesehatan masyarakat
4.
Perawat dan Teman Sejawat
a.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama
perawat maupun dengan tenaga kesehatahn lainnya, dan dalam memelihara
keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b.
Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan
illegal.
5.
Perawat dan Profesi
a.
Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar
pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan.
b.
Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan
pengembangan profesi keperawatan.
c.
Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk
membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan
keperawatan yang bermutu tinggi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan di
indonesia sangat perlu memahami konsep kode etik keperawatan yang disusun oleh
Persatuan Perawat Nasional Indonesia karena konsep tersebut merupakan dasar
bagi seorang perawat untuk berperilaku demi tercapainya pelayanan kesehatan
yang optimal.
B.
SARAN
Konsep kode etik keperawatan
harus terus diberlakukan secara maksimal oleh seorang perawat dan dijaga oleh
pihak yang berwenang demi tercapainya tujuan, prinsip dan fungsi dari konsep
kode etik keperawatan, dengan demikian tercapailah derajat kesehatan yang
optimal di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar